Negara hakikatnya merupakan organisasi kekuasaan dari perkumpulan manusia yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dan sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama dari perkumpulan tersebut. Sebagai wujud (manifestasi) dari kedaulatan yang dimilikinya, negara memiliki sifat-sifat khusus yang hanya terdapat dalam negara itu sendiri.
Sifat-sifat itu meliputi :
a. Sifat memaksa.
Agar peraturan perundangan ditaati, penertiban dalam masyarakat tercapai serta tindakan anarkhi dapat dicegah, maka negara mempunyai sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal (syah)
b. Sifat monopoli.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, dalam rangka ini negara dapat menyatakan sesuatu dilarang dan tidak boleh disebar luaskan karena bertentangan dengan tujuan negara atau masyarakat.
c. Sifat mencakup semua.
Sifat ini nampak dalam kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yaitu bahwa semua peraturan perundangan berlaku atau mengikat kepada semua orang tanpa kecuali.
a. Sifat memaksa.
Agar peraturan perundangan ditaati, penertiban dalam masyarakat tercapai serta tindakan anarkhi dapat dicegah, maka negara mempunyai sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal (syah)
b. Sifat monopoli.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, dalam rangka ini negara dapat menyatakan sesuatu dilarang dan tidak boleh disebar luaskan karena bertentangan dengan tujuan negara atau masyarakat.
c. Sifat mencakup semua.
Sifat ini nampak dalam kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yaitu bahwa semua peraturan perundangan berlaku atau mengikat kepada semua orang tanpa kecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar